Pernahkah Anda mendengar akad mudharabah tetapi masih bingung tentang arti dan jenisnya? Biasanya, kata mudharabah muncul ketika kita melakukan akad atau transaksi perbankan yang sesuai dengan syariat Islam. Lebih tepatnya, bank syariah seperti Muamalat, Bank Syariah Indonesia, dll.
Apa Itu akad mudharabah
Untuk memahami mudharabah, pertama-tama kita perlu mengetahui apakah akan ada perjanjian kerjasama. Sebab, mudharabah adalah perjanjian atau kesepakatan antara bank dengan nasabahnya untuk membantu pengelolaan keuangan sesuai dengan syariat Islam.
Nasabah dalam akad mudharabah mendelegasikan pengelolaan uang kepada bank karena dianggap lebih terampil dan profesional.
Jenis Akad mudharabah
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat luas dan meningkatkan kualitas pelayanan, konsep akad mudharabah dalam kegiatan perbankan saat ini sudah berkembang dan lebih fleksibel.
Dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa akad mudharabah berbasis transaksi. Secara umum, ada dua kontrak mudharabah yang umum digunakan:
1. Mudharabah muthlaqah
Akad mudharabah mutlaqah merupakan istilah yang akan sering Anda jumpai dalam transaksi syariah. Mutlaqah adalah akad mudharabah dimana pemilik modal tidak terlibat dalam menentukan usaha yang dilakukan oleh pengelola modal.
Sifat dana yang diberikan adalah dana yang bebas, artinya pengelola dana tidak memiliki batasan dalam menentukan usaha dan pelaksanaannya. Pemilik modal hanya mengawasi untuk memastikan bahwa dana usaha yang diberikan berjalan lancar dan mereka akan menerima persentase atau bagian dari keuntungan dari usaha tersebut.
Sesuai kesepakatan, akad mudharabah mutlaqah akan menjadi bukti kerjasama yang efektif, dan akan mengatur bagi hasil atau proporsi yang diterima oleh pemilik modal.
2. Mudharabah muqayyadah
Jenis lainnya adalah akad mudharabah muqayyadah. Jenis ini merupakan kebalikan dari muthlaqah, dimana pemilik modal menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Menurut OJK, akad mudharabah muqayyadah terbagi menjadi dua bagian, yaitu akad mudharabah muqayyadah on-balance sheet dan akad mudharabah muqayyadah off-balance sheet.
Dalam akad muqayyadah on balance sheet, nasabah yang memberikan dana kepada bank hanya akan meminta bidang usahanya, seperti industri pertanian, properti atau pertambangan tertentu. Kemudian serahkan ke bank dan catat di neraca. Rasio tersebut kemudian ditentukan oleh bank dan nasabah investor.
Sementara itu, dalam off-balance sheet akad mudharabah muqayyadah, bank akan bertindak sebagai perantara (arranger), mempertemukan pemilik modal dan pengelola modal. Bank akan dikenakan biaya untuk peran mereka sebagai arranger.
Penetapan jenis usaha dan besarnya bagi hasil dilakukan oleh k muthlaqah nasabah penanam modal (pemilik modal) dan nasabah debitur (pengelola modal). Transaksi di bank akan dicatat di luar neraca.
3. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah adalah jenis akad yang merupakan gabungan dari akad mudharabah dan musyarakah. Konsepnya adalah pada awal akad akad yang disepakati yaitu akad mudharabah, dana seluruhnya berasal dari pemilik dana, namun jika dalam perjalanan bisnis pengelola dana berminat untuk ikut serta dalam usaha investasi, pengelola dana diperbolehkan untuk melakukannya, memungkinkan bisnis untuk tumbuh.
Dalam praktik Mudharabah Musytarakah, pengelola dana akan menerima bagi hasil sebagai investor berdasarkan jumlah modal yang ditanamkan.