Masih banyak pekerja di Indonesia beranggapan yang berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hanya pekerja formal yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahan. Karena pekerja formal umumnya telah didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja lepas atau mandiri yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan sosial ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah ini. Prosesnya tidak rumit, justru mudah karena cara daftar BPJS gratis online lewat hp. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan mendaftar bagi peserta mandiri.
Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam jenis program perlindungan yang dirancang untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Baik pekerja yang bekerja di sektor formal, maupun non formal. Seluruh pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial ekonomi untuk segala risiko finansial akibat kerja.
Dalam prakteknya, tidak hanya karyawan saja yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan menjadi:
- Pekerja Penerima Upah
- Bukan Penerima Upah
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran
Bukan Penerima Upah (BPU) adalah program perlindungan yang ditujukan untuk pekerja mandiri yang tidak terikat hubungan kerja oleh suatu perusahaan. BPU adalah pekerja non formal yang meliputi pemilik usaha/wirausahawan, dokter, pengacara, freelancer, pedagang, petani, nelayan, supir angkot, hingga mitra ojol.
Terdapat tiga jenis program yang diperuntukan bagi BPU, yaitu:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang diterima oleh peserta berupa perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis, dan santunan berupa uang tunai.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU
Hal yang membedakan antara pekerja formal dan non formal adalah BPU tidak menerima upah reguler dari pemberi kerja. Maka iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak dihitung dari upah individu, melainkan dari nominal tertentu dan ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan individu.
Besaran iuran yang harus dibayarkan berdasarkan PP No.44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, adalah:
- JHT = 2% dari penghasilan dengan minimal Rp. 20.000 hingga maksimal Rp. 414.000;
- JKK = 1% dari penghasilan, paling sedikit Rp. 10.000 dan maksimal Rp. 207.000;
- JKM = Rp. 6.800 per bulan
Dilihat dari besaran iuran masih tergolong murah dan terjangkau. Sehingga bisa dilakukan oleh pekerja non formal dalam bidang apapun.